Komentar Mahfud MD soal Aturan di Draf Omnibus Law yang Sebut PP Bisa Cabut UU: Mungkin Keliru Ketik
Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya aturan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut UU lewat PP
Nuraini menilai, Pasal 170 dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyalahi tata perundang-undangan.
Sebab, peraturan pemerintah seharusnya tidak lebih tinggi ketimbang undang-undang.
"Jelas menyalahi aturan tata perundangan kita, di mana posisi UU itu di atas PP, tapi lewat Omnibus Law Pasal 170 PP di atas UU. Itu sudah menyalahi tata aturan perundangan kita," kata Nuraini di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Lebih lanjut, Nuraini merasa khawatir terjadi kesimpangsiuran apabila UU Omnibus Law Cipta Kerja nantinya bisa diubah dengan PP.
Sebab, adanya kemungkinan setiap kementerian dapat mengeluarkan peraturan.
"Apalagi kalau nanti PP itu diatur menjadi peraturan kementerian. Jadi tiap menteri itu bisa mengubah UU, bayangkan," ujarnya.
(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Cabut UU, Mahfud: Mungkin Keliru Ketik