ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

6 Fakta Kasus Hubungan Terlarang Siswi SMA dan sang Adik yang Kagetkan Ibu dan Tetangga

warga Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.

Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," katanya.

6. Terancam 15 tahun penjara

 Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

(KOMPAS.com/ Kontributor Padang, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ditangkap Polisi hingga Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved