ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Siswi SMA Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik hingga Hamil, Beralasan Sakit Gigi saat Ibu Curiga

Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, tersangka pembuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan Bayi 

TRIBUNPAPUA.COM - SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, tersangka pembuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya berinisial IK (13), selalu menghindar saat dicurigai oleh orangtuanya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, YM (48), ibu SHF, pernah curiga ke anaknya saat anaknya hamil. Namun, saat ditanya ia menghindar dan mengatakan sakit gigi.

6 Fakta Kasus Hubungan Terlarang Siswi SMA dan sang Adik yang Kagetkan Ibu dan Tetangga

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," katanya yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

 

Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya. Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.

Lazuardi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tidak mengetahui akibatnya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelasnya.

6 Fakta Kasus

Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di saluran air.

Warga yang mengetahui itu, langsung melaporkan ke polisi.

Mendapat laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adik Mengaku Tak Tahu akan Hamil

Setelah memintai keterangan warga dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.

Kepada polisi, SHF mengaku hamil setelah melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya berinisial IK (13) sekitar bulan Juli-Agusutus 2019 silam.

Atas ulahnya, polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Berikut fakta selengkapnya:

1. Kronologi ditemukannya bayi

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved