Asrama Haji yang Telan Rp 51 M Jadi Gedung Kosong dan 75 TV Hilang, Pengurus: Banyak Dicuri Bu
Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi pembangunan gedung asrama haji melakukan Pemeriksaan Setempat.
Untuk mewujudkan rencana itu, menelan sekitar 51 miliar rupiah yang bersumber dari APBN.
Namun dalam proses pengerjaannya tak berjalan mulus.
Proyek itu dihentikan pada Maret 2017, dengan progres hanya mencapai 84 persen.
Indikasi korupsi dalam proses pembangunan ini pun akhirnya menyeret tujuh nama ke persidangan tindak pidana korupsi.

Yakni M Tahir Rahman, mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Dasman selaku staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
• KPK Panggil Sekretaris KPU Papua Barat terkait Kasus Harun Masiku
Eko Dian Iing Solihin Kepala ULP Kanwil dan Ketua Pokja ULP, Mulyadi alias Edo selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten.
Tendrisyah selaku subkontraktor, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek pembangunan dan Bambang Marsudi Raharja selaku pemodal.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan Provinsi Jambi (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar 11,7 Miliar Rupiah.
(TribunJambi.com/ Dedy Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Asrama Haji di Jambi Jadi Gedung Tak Berpenghuni, 90 Televisi Hilang dan Hanya Tersisa 15 Unit