ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Jajal Ilmu Dukun saat Tagih Uang Rp 200 Jutanya, Wanita Ini Duel Lalu Tusuk sang Dukun hingga Tewas

Seorang dukun pengganda uang bernama Ono Krano (62), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi penemuan mayat 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang dukun pengganda uang bernama Ono Krano (62), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di rumahnya, Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ono tewas setelah dibunuh pasiennya sendiri bernama Nadia Somantri (29).

Viral Video Detik-detik Pengemudi Ngamuk Banting Motor saat Ditilang: Saya Enggak Punya Uang

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat Nadia datang ke rumah Ono mempertanyakan uang Rp 200 juta milik ayahnya yang awalnya akan digandakan oleh korban dengan cara gaib.

Saat itu sempat terajdi cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga berujung penusukan yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku yang dimarahi dan dicaci maki korban (Ono) tidak terima, mengeluarkan dua bilah pisau, kemudian menusukkannya ke bagian perut dan leher korban secara berulang-ulang," kata Bimantoro melalui pesan singkat, Sabtu (22/2/2020).

Sambungnya, korban sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya ia jatuh tersungkur dan bersimbah darah.

Kalau Mati di Tangan Tuhan, Jawaban Pembina Pramuka SMP 1 Turi saat Diperingatkan Warga

Setelah peristiwa naas itu, kata Bimantoro, Nadia langsung meninggalkan pisau yang digunakannya untuk menusuk korban di depan rumahnya.

Pisau itu memang sengaja dibawa Nadia lantaran ingin menjajal ilmu Ono yang mengaku setara dengan para wali.

"Pelaku langsung pergi meninggalkan TKP dan pergi menyerahkan diri ke Polres Karawang," kata Bimantoro.

Saat ini Nadia sudah ditahan di Mapolres Karawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua bilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan, baju, dan tas Nadia.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," tegasnya.

(Kompas.com/ Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Khairina, Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dukun Pengganda Uang Dibunuh Pasiennya Sendiri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved