Polda DIY Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Insiden Susur Sungai Sempor
Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
TRIBUNPAPUA.COM - Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.
"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
• Kisah Heroik Kodir Selamatkan Siswa SMP N 1 Turi: Satu-satu Saya Gendong ke Pinggir Sungai
Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa. Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.
Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.
Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.
Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor. Namun DDS menunggu di lokasi akhir.
• Ayah Korban Tewas Susur Sungai Sempor di Makam sang Anak: Dek, Maafin Bapak Ya
R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.
Sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.
"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegasnya.
Sejak Senin hari ini, keduanya sudah ditahan.
Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.
• Fakta Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Tewaskan 10 Siswa, Pembina Abaikan Peringatan Warga
Penyidik masih melakukan pendalaman.
