Ternyata saat Siswa SMP N 1 Turi yang Susur Sungai Terseret, Pembina Pramuka Pergi Transfer Uang
Satuan Reskrim Polres Sleman menetapkan tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
Sementara Kodir mengaku tidak mengharapkan penghargaan ini.
Ia mengaku menolong siswa yang hanyut karena peri kemanusiaan dan rasa tolong menolong.
"Ngga sanggup saya sebenarnya menerima ini. Niatnya kan karena kemanusiaan," ungkapnya.
( Tribunjogja.com | Santo Ari )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul TERNYATA Siswa SMP N 1 Turi yang Susur Sungai Ditinggal Pembina Pramuka Transfer Uang
