ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ridwan Kamil Keluarkan Maklumat Larangan Mudik untuk Cegah Penyebaran Corona: Nekat akan Jadi ODP

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengambil langkah tegas dalam rangka pencegahan penceyabaran Virus Corona, keluarkan maklumat larangan mudik.

Editor: mohamad yoenus
Instagram/@ridwankamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

TRIBUNPAPUA.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengambil langkah tegas dalam rangka pencegahan penceyabaran Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil telah mengeluarkan maklumat larangan warganya yang dalam perantauan untuk mudik.

Maklumat larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 tersebut disampaikan oleh Ridwan Kamil yang diunggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (27/3/2020).

Terdapat lima poin penting dari maklumat yang dikeluarkan oleh Ridwan Kamil.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengumumkan bahwa siswa PAUD hingga SMA se-Jawa Barat harus belajar di rumah selama dua minggu, Gedung Pakuan, Minggu (15/3/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengumumkan bahwa siswa PAUD hingga SMA se-Jawa Barat harus belajar di rumah selama dua minggu, Gedung Pakuan, Minggu (15/3/2020). (Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam)

Ridwan Kamil berharap semuanya bisa mengikuti aturan yang telah berlaku, karena juga untuk kepentingan bersama.

Andai masih ada warga yang nekat tetap melakukan mudik, Ridwan Kamil mengatakan akan memasukan orang tersebut dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP).

Hal itu mengingat para pemudik memiliki peluang terpapar Virus Corona ketika sedang dalam perjalanan mudiknya tersebut.

Dengan begitu, maka diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Bertambah, Jumlah ODP Virus Corona di Papua Capai 2.057 Orang

Ridwan Kamil juga meminta kepada setiap RT dan RW untuk melaporkan kedatangan ODP (pemudik) dan tetap memberikan pengawasan ketat.

Selain itu Pemerintah Jawa Barat juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemantauan kepada para ODP tersebut.

Pihak kepolisian akan bertindak tegas berupa tindakan hukum jika para ODP atau pemudik tidak melakukan isolasi diri.

"MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.

1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.

2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan). .

3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved