Virus Corona
Mahfud MD Sebut Daerah yang Lakukan Karantina Mandiri Bisa Berbahaya: Ini Peraturannya Belum Ada
Mahfud MD mengkritik upaya sejumlah daerah di Indonesia yang memutuskan untuk lockdown atau karantina secara mandiri.
Hal itu, jelasnya, sudah diatur dalam undang-undang.
"Nah kan sekarang daerah sudah mengambil tindakan sendiri-sendiri, sudah boleh berdasar kewenangannya Gubernur kan sekarang Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona."
"Cuma untuk melakukan karantina wilayah itu memang menurut undang-undang harus melalui izin Pemerintah Pusat, itu ketentuannya."
"Diatur dalam Pasal 60 undang-undang nomor 6 Tahun 2018 jadi kita harus mengaturnya," jelas Mahfud.
Lihat videonya mulai menit ke-1:25:
UPDATE Virus Corona di Indonesia
Pasien terjangkit Virus Corona di Indonesia kembali meningkat.
Berdasarkan press release yang diperoleh Tribun Wow dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per Sabtu (28/3/2020) kini kasus positif Virus Corona sudah mencapai 1.155 orang.
Dari 1.155 kasus tersebut 59 orang dinyatakan sembuh.
Sedangkan, pasien meninggal kini meningkat menjadi 109 orang.
Pasien Virus Corona kini telah menyebar ke 29 provinsi di Indonesia.
Padahal pada Jumat (27/3/2020), masih ada 1046 kasus.
Sehingga terdapat 109 penambahan kasus.
• Dokter RS Persahabatan Tanggapi Banyaknya Bilik Penyemprotan Disinfektan: Itu Malah Bahaya
Pada orang yang dinyatakan sembuh tak menunjukkan penambahan signifikan, hanya ada 13 orang yang kini negatif Virus Corona.
Sedangkan sehari sebelumnya berjumlah 46 orang.
Lalu, pada angka kematian menunjukkan penambahan yang cukup banyak.
Sehari sebelumnya tercatat 87 orang meninggal, kini ada 102 sehingga ada 15 kematian baru,