ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Mahfud MD Sebut Daerah yang Lakukan Karantina Mandiri Bisa Berbahaya: Ini Peraturannya Belum Ada

Mahfud MD mengkritik upaya sejumlah daerah di Indonesia yang memutuskan untuk lockdown atau karantina secara mandiri.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

Hal itu, jelasnya, sudah diatur dalam undang-undang. 

"Nah kan sekarang daerah sudah mengambil tindakan sendiri-sendiri, sudah boleh berdasar kewenangannya Gubernur kan sekarang Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona."

"Cuma untuk melakukan karantina wilayah itu memang menurut undang-undang harus melalui izin Pemerintah Pusat, itu ketentuannya."

"Diatur dalam Pasal 60 undang-undang nomor 6 Tahun 2018 jadi kita harus mengaturnya," jelas Mahfud.

Lihat videonya mulai menit ke-1:25:

UPDATE Virus Corona di Indonesia

 Pasien terjangkit Virus Corona di Indonesia kembali meningkat.

Berdasarkan press release yang diperoleh Tribun Wow dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per Sabtu (28/3/2020) kini kasus positif Virus Corona sudah mencapai 1.155 orang.

Dari 1.155 kasus tersebut 59 orang dinyatakan sembuh.

Sedangkan, pasien meninggal kini meningkat menjadi 109 orang.

Pasien Virus Corona kini telah menyebar ke 29 provinsi di Indonesia.

Padahal pada Jumat (27/3/2020), masih ada 1046 kasus.

Sehingga terdapat 109 penambahan kasus.

Dokter RS Persahabatan Tanggapi Banyaknya Bilik Penyemprotan Disinfektan: Itu Malah Bahaya

Pada orang yang dinyatakan sembuh tak menunjukkan penambahan signifikan, hanya ada 13 orang yang kini negatif Virus Corona.

Sedangkan sehari sebelumnya berjumlah 46 orang.

Lalu, pada angka kematian menunjukkan penambahan yang cukup banyak.

Sehari sebelumnya tercatat 87 orang meninggal, kini ada 102 sehingga ada 15 kematian baru,

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved