Virus Corona
Sebut Lockdown di Belanda Bisa Diadopsi di Indonesia, Ini Penjelasan Mahfud MD
Bertambahnya kasus Virus Corona di Indonesia membuat desakan agar pemerintah melakukan lockdown semakin kencang disampaikan sejumlah pihak.
TRIBUNPAPUA.COM - Bertambahnya kasus Virus Corona di Indonesia membuat desakan agar pemerintah melakukan lockdown semakin kencang disampaikan sejumlah pihak.
Beberapa wilayah pun telah melakukan lockdown secara mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah akan dibahas.
Namun, lockdown yang dimaksudkan berkaca pada negara Belanda.

Karantina wilayah yang akan ditetapkan di Indonesia ini menurut Mahfud MD, pemerintah mengadopsi pada penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda.
“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya, jadi orang masih boleh berjalan, bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan pemerintah daerah.
Menurutnya, PP yang dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.
“Daerah masing-masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya, itu nanti yang menentukan daerah masing-masing,” tuturnya.
“Oleh karena itu, disebut karantina wilayah bukan karantina nasional, tergantung kebutuhan, kan tidak semua wilayah atau kabupaten ingin melakukan karantina, ada yang tidak ingin itu, bagi yang ingin, ini aturannya,” sambung dia.
• Mahfud MD Ungkap Kengerian Lockdown karena Corona di Luar Negeri: Di Amerika Sudah Borong Senjata
Aktivitas Terbatas
Secara detil, Pemerintah akan membahas mengenai pada Selasa (31/3/2020).
“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada Selasa,” kata seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (29/3/2020).
Mahfud memberikan sedikit gambaran terkait penerapan karantina wilayah.
Mahfud menuturkan, pada penerapan karantina wilayah, masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas.