Refly Harun Jelaskan Perbedaan Darurat Sipil dan Karantina: Hilang Kewajiban Pemerintah
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberi penjelasan atas pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan darurat sipil di tengah wabah Corono.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.
Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran Virus Corona Covid-19 semakin masif.
"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
• Positif Corona, Menhub Budi Karya Sumadi Ungkap Kondisi Terkininya Lewat Video
Fadjroel mengatakan, saat ini pemerintah masih terus mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing (menjaga jarak aman).
Menurut dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kebijakan ini dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran Virus korona atau Covid-19.
"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," kata dia.
(Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar: Jika Darurat Sipil, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Warga"