Virus Corona di Papua
Provokasi Warga, Ketua RT di Mimika Usir PDP dan ODP Corona dan Ancam Bakar Wisma Atlet
Polres Mimika menangkap seorang ketua RT di Kelurahan Timika Jaya SP2 karena memprovokasi warga untuk menolak Wisma sebagai karantina palsu.
TRIBUNPAPUA.COM - Polres Mimika menangkap seorang ketua RT di Kelurahan Timika Jaya SP2 karena memprovokasi warga untuk menolak Wisma Atlet di Kompleks Olahraga Mimika digunakan sebagai lokasi karantina.
Pemkab Mimika menggunakan Wisma Atlet sebagai lokasi karantina orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Juru bicara Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan Covid-19 Reynold Ubra mengatakan, ketua RT berinisial JW itu menghasut sekumpulan warga dan berdemonstrasi di depan Wisma Atlet.
Dalam aksinya, JW meminta para ODP dan PDP angkat kaki dari bangunan tersebut.
• Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan KKB Diberangkatkan ke Selandia Baru
JW mengancam akan membakar bangunan itu jika Pemkab Mimika tak mengabulkan tuntutan mereka.
"Dia memprovokasi warga dengan mengancam akan membakar fasilitas Wisma Atlet. Jadi tidak ada solusi lain, ya harus proses hukum," kata Reynold seperti dilansir Antara, Rabu (1/4/2020).
Reynold menyayangkan tingkah laku JW. Apalagi, JW merupakan salah satu tokoh masyarakat di lingkungannya.
Seharusnya, kata dia, JW membantu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
"Bahkan yang mengaku sebagai tokoh intelektual justru menjadi penghambat program pemerintah," kata dia.
Reynold menilai penolakan itu memperlihatkan kurangnya pemahaman masyarkaat terhadap wabah virus corona.
Masyarakat cenderung panik menyikapi penyebaran virus tersebut.
Seharusnya, kata Reynold, sebagai ketua RT, JW memberikan pemahaman tentang informasi virus corona kepada warganya.
• Kapolda Papua Ungkap Motif Penembakan KKB di PT Freeport: Mereka Ingin Tunjukkan Eksistensi
Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (25/3/2020). Perangkat RT dan RW diminta menyosialisasikan informasi tentang virus corona.
Bahkan perangkat RT dan RW, termasuk lurah, kepala kampung (kepala desa) dan kepala distrik (camat) juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan COVID-19.
"Arahan Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih dan melalui Instruksi Bupati Mimika sudah jelas menyebut siapapun yang menghambat maka akan berhadapan dengan proses hukum," ujar Reynold.