ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Debt Collector Dilarang Masuk ke Desa di Pekalongan, Kades: Warga Banyak yang Nganggur karena Corona

Sejumlah desa di Pekalongan, Jateng, melarang masuk 'Bank Tongol' hingga debt collector untuk menagih utang.

(Kompas.com/Ari Himawan)
Surat pemberitahuan dari Desa Jagung, Kesesi Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah terkait bank tongol. 

"Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif," kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan Kompas.com terkait masih adanya pengendara ojek online yang ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector setelah kebijakan penangguhan diumumkan.

Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Peraturan itu mengatur soal relaksasi kredit bagi seluruh usaha kecil menengah sejumlah sektor yang mempunyai hutang di bawah Rp 10 Miliar.

Relaksasi diberikan bagi masyarakat yang mata pencahariannya terdampak Virus Corona Covid-19.

"Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Desa di Pekalongan Larang Masuk 'Bank Tongol' hingga Debt Collector".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved