ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Debt Collector Dilarang Masuk ke Desa di Pekalongan, Kades: Warga Banyak yang Nganggur karena Corona

Sejumlah desa di Pekalongan, Jateng, melarang masuk 'Bank Tongol' hingga debt collector untuk menagih utang.

(Kompas.com/Ari Himawan)
Surat pemberitahuan dari Desa Jagung, Kesesi Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah terkait bank tongol. 

TRIBUNPAPUA.COM - Virus Corona berdampak pada semua sektor termasuk keuangan.

Banyak pekerja yang tak bisa mendapatkan upah sebagaimana biasanya.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah desa di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengeluarkan kebijakan melarang masuk 'Bank Tongol' hingga debt collector untuk menagih utang.

Desa-desa tersebut di antaranya Desa Jagung Kecamatam Kesesi, Desa Linggo dan Gandarum Kecamatan Kajen, serta Desa Domiyang dan Tenogo Kecamatan Paninggaran.

Bank Tongol merupakan penyebutan warga untuk pinjaman yang penagihannya harian hingga mingguan yang datang ke rumah nasabah.

"Imbauan ini dibuat karena masyarakat kami banyak yang menganggur, dari pedagang, buruh hingga karyawan swasta karena imbas Covid-19. Saya yakin yang mempunyai angsuran ada yang tidak setor atau nunggak tapi tolong jangan masuk ke wilayah kami terlebih dahulu," kata Kades Jagung Ade Fernando Binarluhur, Kamis (2/4/2020).

Indonesia Masuki Fase Kritis Virus Corona pada Bulan Ini Menurut Penelitian

Ade mengatakan, sebanyak 1.200 kepala keluarga di desanya mengaku sebagian besar mempunyai cicilan dari bank harian, mingguan, bulanan hingga leasing.

Mereka kebanyakan mengeluh penghasilan berkurang sejak pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

"Saya keluarkan imbauan itu sejak pekan kemarin. Bahkan dua gerbang desa kami kini dijaga 24 jam oleh warga agar pemudik yang masuk bisa diperiksa terlebih dahulu," tutur Ade.

Jika ada penagih hutang masuk ke wilayahnya akan di setop dan diarahkan untuk menghadap dirinya.

Dia akan memberi penjelasan tentang warga yang sementara menjalankan anjuran pemerintah berupa sosial distancing.

"Saya yakin kalau yang tidak berpengaruh imbas Covid-19 pasti tidak akan nunggak," tutupnya.

Ade menambahkan, data dari posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebanyak 40 orang masuk dalam pemantauan (ODP), dan 1 PDP.

Bakal Ganti Hari Libur Lebaran agar Warga Tetap Bisa Mudik, Jokowi: Untuk Menenangkan Masyarakat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pemerintah menangguhkan cicilan kendaraan bagi pengemudi ojek online dan taksi online mulai berlaku bulan April.

Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved