Virus Corona
Tak Cukup Hanya Digunting, Begini Cara Buang Masker yang Benar agar Virus Corona Tak Menyebar
Oleh karena itu, membuang sampah bekas masker sekali pakai tentu menjadi hal penting agar virus tak menyebar.
TRIBUNPAPUA.COM - Masker kini menjadi satu di antara barang penting yang dipakai sebagian besar masyarakat untuk mencegah penularan Virus Corona.
Ada berbagai jenis masker, termasuk masker sekali pakai yang menjadi pilihan masyarakat.
Oleh karena itu, membuang sampah bekas masker sekali pakai tentu menjadi hal penting agar virus tak menyebar.
Dikutip dari Kompas.com, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk lebih sadar memisahkan limbah masker dan sarung tangan sekali pakai dari sampah lainnya.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga.
• Banyak Dipakai di Tengah Pandemi Corona, Seberapa Efektif Masker Kain untuk Cegah Covid-19?
Hal itu lantaran sampah tersebut potensial masuk kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Dalam protokol tersebut, masyarakat diminta untuk melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas masker.
Kemudian, masker yang akan dibuang juga harus digunting atau dipotong dan menempatkannya ke dalam wadah terpisah dari sampah lain dengan memberikan tanda khusus.
Langkah tersebut juga untuk melindungi petugas kebersihan yang bekerja di garda depan dalam penanganan sampah.
Di sisi lain, pihaknya khawatir masker bekas sekali pakai itu dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau bahkan dijual kembali kepada masyarakat.
“Dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2020).
• dr Erlina Ungkap Manfaat dan Kekurangan Masker Kain saat Wabah Corona: Perlindungan dari Droplet Iya
Menurutnya, sampah jenis tersebut bisa masuk kategori infeksius yang menyebabkan penyebaran penyakit.
Alhasil, diperlukan penangan khusus agar tidak menjadi tempat penularan Covid-19.
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Perarutan Menteri LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemenlhk,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/barang-bukti-masker-yang-berhasil-diamankan-polisi-dari-tangan-komplotan-pencuri-masker.jpg)