ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Penjelasan PLN soal Klaim Token Listrik Gratis yang Masih Belum Bisa Dilakukan Via WhatsApp

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sampai saat ini token listrik gratis masih belum bisa diklaim melalui WhatsApp.

Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Token listrik. 

- Token gratis akan muncul.

- Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Cara Cek Apakah Listrik di Rumah Anda Masuk Kategori 450 VA atau 900 VA

Sementara cara mendapatkan token gratis bagi pelanggan golongan 450 VA dan golongan subsidi 900 VA melalui situs resmi bisa dilakukan dengan langkah berikut (cara listrik gratis token):

- Buka laman www.pln.co.id atau PLN online, kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.

- Masukkan ID pelanggan/nomor meter. Kemudian, token listrik gratis PLN akan ditampilkan di layar.

- Pelanggan tinggal memasukkan token gratis PLN tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Intruksi Jokowi

Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun. Kebijakan ini mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang telah ditentukan, yakni 3 bulan.

Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi. Namun bedanya, setelah nanti ditemukan jumlah biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, yaitu pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

(Kompas.com/Rully R. Ramly)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klaim Token Listrik Gratis Belum Bisa via WhatsApp, Ini Penjelasan PLN"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved