ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mahfud MD Luruskan Kabar Napi Koruptor Dibebaskan karena Wabah Corona: Tempat Mereka Sudah Luas

Mahfud MD mengatakan pemerintah tak akan memberi remisi pada narapidana kasus korupsi, meski terjadi pandemi Virus Corona.

(KOMPAS.com/Dian Erika )
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). 

“Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada perintah Presiden RI tahun 2015 dulu."

"Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012"

"Jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba,” jelas Mahfud MD.

Ia menyebut, narapidana korupsi berada di sel yang luas saat ini.

Sehingga, tidak akan berdesakan dengan penghuni sel lainnya, dan bisa saling menjaga jarak fisik di tengah pandemi Virus Corona.

“Kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," ungkapnya.

 

Menurutnya, para narapidana lebih baik berada di sel tahanan untuk menjalankan isolasi diri.

"Malah diisolasi di sana (penjara) lebih bagus daripada diisolasi di rumah,” imbuh Mahfud MD.

Antisipasi Corona, 8 Pemuda Aceh Besar Pilih Isolasi Diri di Hutan Sepulang dari Jakarta

Berikut video IGTV Mahfud MD: LINK

Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD (Tribunnews.com/Reza Deni)

Dalam keterangan video tersebut, Mahfud MD menegaskan, napi kasus korupsi tidak ikut bebas.

Pernyataannya tersebut merupakan sikap pemerintah terkait pembebasan napi saat menghadapi penyebaran Virus Corona.

"Napi kasus korupsi tidak ikut bebas.

Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebesan napi korupsi karena Covid-19," tulisnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Komentari Rencana 30 Ribu Napi akan Dilepas demi Cegah Corona: Itu Napi Umum Bukan Koruptor

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved