ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mahfud MD Luruskan Kabar Napi Koruptor Dibebaskan karena Wabah Corona: Tempat Mereka Sudah Luas

Mahfud MD mengatakan pemerintah tak akan memberi remisi pada narapidana kasus korupsi, meski terjadi pandemi Virus Corona.

(KOMPAS.com/Dian Erika )
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tak akan memberi remisi pada narapidana kasus korupsi, meski terjadi pandemi Virus Corona.

Hal itu Mahfud MD sampaikan melalui program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (5/4/2020).

Sehingga, pernyataan Mahfud MD menegaskan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Tidak ada perubahan apa-apa, karena pemerintah belum pernah memutuskan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada para koruptor itu," ujar Mahfud MD, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.

Ia pun mengklarifikasi ucapan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyampaikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Viral Wanita dari DKI Bentak Satgas Corona, Walkot Marahi Suaminya: Tak Mau Diatur Jangan di Solo

 

Mahfud MD mengatakan, sebanyak 30.000 napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi kasus umum.

"Pemerintah kalau enggak salah memutuskan pada 26 (Maret) yang lalu karena over kapasitas lapas, sehingga narapidana akan dikeluarkan sekira 30 sekian ribu."

"Tapi itu narapidana umum, tidak ada bicara koruptor, narkoba, karena itu ada ketentuannya sendiri, kalau yang khusus pasti dibicarakan dengan khusus," jelasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD saat menyambangi Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyambangi Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Ia kembali menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai rencana untuk remisi kepada para koruptor.

"Saya harus menjelaskan ini, karena kemarin seakan-akan terjadi pelepasan koruptor."

"Sampai hari ini tak seorangpun koruptor dilepas, 30 ribu sekian itu yang dilepas tindak pidana umum," tegasnya.

Pasien Positif Corona di Papua Bertambah 8, Total Jadi 26 Orang

 

Mengenai rasa kemanusiaan yang disebut oleh Yasonna Laoly untuk membebaskan napi, menurut Mahfud MD, Yasonna hanya menyampaikan aspirasi yang diterima.

"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu mungkin akan dipertimbangkan," imbuh dia.

Sebelumnya, melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD menyampaikan keputusan Jokowi pada 2015 silam.

Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019).
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika)

Menurutnya, Jokowi pernah mengatakan bahwa UU No 99 Tahun 2012 tidak akan diganti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved