ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

Pemprov DKI menerapkan PSBBmulai hari ini, Jumat (10/4/2020) yang dilakukan selama 14 hari ke depan.

(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Sejumlah kendaraan terlibat antrean panjang dan cenderung padat merayap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019). Kemacetan dari arah Jalan Sudirman menuju bundaran HI tersebut, akibat adanya penyempitan jalan terkait revitalisasi jalur pedestrian di kawasan itu. 

TRIBUNPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) yang dilakukan selama 14 hari ke depan.

Banyak langkah-langkah anyar untuk membendung penyebaran Virus Corona baru.

"Untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam, ketika menjelaskan PSBB.

"Jadi, bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April, utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," tegas Anies.

Gubernur DKI berharap, masyarakat menaati PSBB di Jakarta. Sekaligus, menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi sangat memengaruhi kemampuan untuk mengendalikan Virus Corona.

Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Ibu Kota RI:

Yang tidak boleh

1. Kegiatan belajar di sekolah

Anies bilang, selama PSBB kegiatan belajar akan terus seperti yang sudah belangsung selama tiga pekan terakhir, tidak boleh berlangsung di sekolah tapi di rumah.

2. Berkunjung ke fasilitas umum dan hiburan

Selama PSBB Pemerintah DKI menutup semua fasilitas umum dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Mulai taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, hingga museum.

3. Bekerja di kantor

Selain sekolah dan fasilitas umum, Pemerintah DKI menutup semua perkantoran selama PSBB, kecuali delapan sektor usaha. Karena itu, semua karyawan harus bekerja dari rumah.

4. Menggelar resepsi pernikahan

Pemerintah DKI membatasi kegiatan sosial dan budaya dalam rangka PSBB. Misalnya, mereka tidak melarang masyarakat melangsungkan pernikahan, tapi harus di Kantor Urusan Agama. Yang Pemerintah DKI larang adalah menggelar resepsi pernikahan termasuk perayaan khitan.

5. Kerumunan di atas lima orang

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved