ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

Pemprov DKI menerapkan PSBBmulai hari ini, Jumat (10/4/2020) yang dilakukan selama 14 hari ke depan.

(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Sejumlah kendaraan terlibat antrean panjang dan cenderung padat merayap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019). Kemacetan dari arah Jalan Sudirman menuju bundaran HI tersebut, akibat adanya penyempitan jalan terkait revitalisasi jalur pedestrian di kawasan itu. 

3. Kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan wabah Covid-19

Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah Virus Corona.

4. Taksi online

Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang di kala PSBB. "Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.

5. Transportasi umum

Selama PSBB Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional. "Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," imbuh Anies.

Pemerintah DKI bersama Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melakukan semua langkah dengan tegas. "Kami tidak akan melakukan pembiaran kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (Virus Corona)," tegas Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved