Virus Corona
Diungkap Polisi, Ternyata Provokator Penolakan Jasad Perawat Positif Corona adalah Tokoh Masyarakat
Tiga orang provokator yang ditangkap aparat kepolisian terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena positif Virus Corona.
TRIBUNPAPUA.COM - Tiga orang provokator yang ditangkap aparat kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena positif Virus Corona.
Ternyata, provokator tersebut merupakan tokoh masyarakat setempat, di Desa Sewakul, Unggaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ketiganya berinisial, THP (31), BSS (54), dan S (40).
Mereka ditangkap pada Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Mereka ditangkap, diduga telah memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju ke pemakaman.
Akibat perbuatan mereka, petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.
"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi Virus Corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
• Apa Pengaruh Virus Corona bagi Orang dengan Penyakit Asma? Ini Kata Ahli
Budi berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi Virus Corona.
Saat ini, sambungnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.
Selain itu, juga memanggil tujuh orang saksi untuk dimintain keterangan terkait kasus penolakan pemakaman itu.
Atas perbuatannya, tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat di RSUP Kariadi yang positif Covid-19 meninggal dunia, pada Kamis (9/4/2020).
Rencananya, jenazah perawat itu akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Namun, karena ditolak warga di sekitar lokasi pemakaman itu, akhirnya dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.
Adanya peristiwa itu, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah membawa kejadian penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang ke ranah hukum.