ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Diungkap Polisi, Ternyata Provokator Penolakan Jasad Perawat Positif Corona adalah Tokoh Masyarakat

Tiga orang provokator yang ditangkap aparat kepolisian terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena positif Virus Corona.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Ilustrasi - Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

TRIBUNPAPUA.COMTiga orang provokator yang ditangkap aparat kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena positif Virus Corona.

Ternyata, provokator tersebut merupakan tokoh masyarakat setempat, di Desa Sewakul, Unggaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Ketiganya berinisial, THP (31), BSS (54), dan S (40).

Mereka ditangkap pada Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Mereka ditangkap, diduga telah memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju ke pemakaman.

Akibat perbuatan mereka, petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi Virus Corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Apa Pengaruh Virus Corona bagi Orang dengan Penyakit Asma? Ini Kata Ahli

Budi berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi Virus Corona.

Saat ini, sambungnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

Selain itu, juga memanggil tujuh orang saksi untuk dimintain keterangan terkait kasus penolakan pemakaman itu.

Atas perbuatannya, tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Sebelumnya diberitakan, seorang perawat di RSUP Kariadi yang positif Covid-19 meninggal dunia, pada Kamis (9/4/2020).

Rencananya, jenazah perawat itu akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Namun, karena ditolak warga di sekitar lokasi pemakaman itu, akhirnya dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.

Adanya peristiwa itu, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah membawa kejadian penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang ke ranah hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved