Virus Corona
Polri Ingatkan Ada Sanksi Hukum bagi Pihak yang Menghalangi Pemakaman Jenazah Pasien Corona
Polri mengingatkan sanksi hukum bagi mereka yang menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien Covid-19.
TRIBUNPAPUA.COM - Polri mengingatkan sanksi hukum bagi mereka yang menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien Covid-19.
“Karena memang kalau kita melakukan blokade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).
Argo pun mencontohkan kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah.
Pada Sabtu (11/4/2020), polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena Covid-19• Dalam 16 Jam Kremasi Hampir 200 Jenazah, Ini Curhatan Petugas Makam di New York saat Wabah Covid-19
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Argo pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi publik.
“Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ucap dia.
Selain itu, menurut Argo, polisi terus melakukan langkah preventif dengan mengedukasi masyarakat.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Halangi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Ada Sanksi Hukumnya!