ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Seorang Warga di Sumbar Ditangkap Polisi karena Doakan Tenaga Medis Banyak yang Terinfeksi Corona

Seorang warga di Sumbar berinisal D alias A diamankan oleh polisi setelah mendoakan tenaga medis banyak menjadi korban corona.

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNPAPUA.COM -  Seorang warga Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh, Kota Sumatera Barat, berinisal D alias A diamankan oleh polisi setelah mendoakan tenaga medis banyak menjadi korban Corona di Facebook.

Pelaku berkomentar di Facebook istrinya.

“Pelaku telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan saat melakukan video conference, Rabu (15/4/2020).

Pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh.

Pelaku ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.

AC Disebut Bisa Bantu Penyebaran Virus Corona, Ini Penjelasan Peneliti

“Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun Facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujarnya,

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.

Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.

“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.

Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doakan Tenaga Medis Banyak Terkena Corona, Seorang Warga Diamankan Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved