ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Pemerintah Tak Lakukan Lockdown, Refly Harun: Bukan Masyarakat Tidak Mau, Pemerintah yang Tak Mampu

https://wow.tribunnews.com/2020/04/29/psbb-dipilih-ketimbang-lockdown-refly-harun-bukan-masyarakat-tidak-mau-pemerintah-yang-tak-mampu

Editor: mohamad yoenus
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti keputusan pemerintah yang lebih memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketimbang lockdown.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menyatakan semua warga pasti taat jika akhirnya pemerintah menerapkan lockdown.

Asalkan, semua kebutuhan dasar warga dipenuhi pemerintah.

Hal itulah yang menurutnya membuat pemerintah enggan melakukan lockdown untuk mengendalikan wabah Virus Corona.

Local Lockdown di Kota Tegal mulai diberlakukan, ada 35 akses jalan di dalam kota dan 4 akses masuk kota yang ditutup, pada Senin (30/3/2020).
Local Lockdown di Kota Tegal mulai diberlakukan, ada 35 akses jalan di dalam kota dan 4 akses masuk kota yang ditutup, pada Senin (30/3/2020). (TribunVideo/Radifan Setiawan)

Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (28/4/2020), Refly Harun menyebut penerapan PSBB tak cukup melarang warga keluar rumah.

Refly Harun menjelaskan, PSBB sangat berbeda dengan lockdown karena tidak benar-benar membatasi kegiatan warga.

"Kita lihat di sana (undang-undang), legitimasi untuk membuat orang tidak boleh keluar dari suatu wilayah, kan begitu," ujar Refly Harun.

"Legitimasinya adalah karantina wilayah, karena kalau dia PSBB, PSBB itu kan pembatasan sosial berskala besar."

"Itu hanya membatasi pergerakan, tapi dia tidak lockdown, tidak mengisolasi," sambungnya.

Refly Harun Cemas Pemerintah Tak Paham soal Darurat Bencana: Tugas Umumnya, Pastikan Warganya Makan

Menurut Refly Harun, lockdown tidak dipilih pemerintah dengan alasan tertentu.

Terkait hal itu, ia pun menyinggung soal kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok warga jika lockdown diterapkan.

"Jadi legitimasinya adalah di karantina wilayah, hanya memang kalau karantina wilayah sekali lagi undang-undang punya pesan," terangnya.

"Tolong bapak ibu sekalian, kalau karantina wilayah yang dikarantina itu dikasih makan, kebutuhan dasarnya, kebutuhan pokoknya."

Tak cuma warga, saat lockdown pemerintah juga harus memerhatikan kebutuhan hewan ternak masyarakat.

Karena alasan itu, ia menilai hingga kini pemerintah enggan melakukan karantina wilayah atau lockdown.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved