Virus Corona di Papua
Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat, Status Tanggap Darurat Diperpanjang
Pemerintah kembali memperbarui data kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat.
TRIBUNPAPUA.COM - Pemerintah kembali memperbarui data kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat.
Pengumuman disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta pada Rabu (6/5/2020) sore.
Berdasarkan data dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Kamis pukul 12.00 WIB, jumlah kasus secara nasional masih bertambah sejak kasus pasien pertama terinfeksi virus corona diumumkan pada 2 Maret 2020.
Jumlah kasus positif dikonfirmasi berdasarkan pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Mencekam, 80 Anggota DPRD Gowa Reaktif Rapid Test Corona: Kemarin Itu, Kayak Orang Berkabung
Berikut ini, jumlah kasus Covid-19 hingga hari ini untuk provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat:
Sulawesi Tengah
Positif: 70
Sembuh: 12
Meninggal: 3
Sulawesi Utara
Positif: 45
Sembuh: 17
Meninggal: 4
Maluku
Positif: 23
Sembuh: 12
Meninggal: 0
Maluku Utara
Positif: 50
Sembuh: 5
Meninggal: 0
Papua
Positif: 248
Sembuh: 48
Meninggal: 6
Papua Barat
Positif: 53
Negatif: 0
Meninggal: 1
Data selengkapnya bisa dilihat di http://kompas.com/corona
Papua Perpanjang Status Tanggap Darurat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperpanjang status tanggap darurat penanganan Virus Corona hingga 28 hari ke depan, atau dua kali masa inkubasi.
Masih tingginya jumlah kasus positif Virus Corona di Papua menjadi alasan diperpanjangnya status tanggap darurat.
"Perpanjangan tanggap darurat berlaku dua kali masa inkubasi Covid-19, terhitung sejak 7 Mei hingga 4 Juni 2020, mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan corona virus akan berakhir pada 6 Mei 2020, serta secara epidemilogis kasus Covid-19 di Papua masih tinggi," ujar Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, usai Rapat Forkompinda Papua, di Jayapura, Selasa (5/5/2020).
Dengan perpanjangan status tersebut, sambung Klemen, maka pemabasan sosial yang diperluas akan terus dijalankan.
Termasuk penutupan pintu keluar dan masuk bagi arus manusia, baik bandara maupun pelabuhan.
• SUTD Prediksi Akhir Pandemi Corona pada 23 September, Grafik Indonesia Disebut Sudah Lewati Puncak
Selain itu, dari hasil kesepakatan rapat, tiap kabupaten yang telah memiliki kasus positif Virus Corona, diwajibkan menyediakan tempat karantina mandiri bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Ditambah hal baru tadi adalah semua ODP dan PDP akan kami karantina," kata Klemen.
Ia juga meminta seluruh gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat kabupaten/kota dapat memperkuat koordinasi, baik antar kabupaten maupun dengan provinsi.
Perbatasan antar kabupaten pun akan diperketat dengan pengawasan dari aparat keamanan dan tim kesehatan.
"Pemerintah bekerja sama dengan TNI-Polri menutup perbatasan dari Jayapura ke Kabupaten Jayapura, Jayapura ke Keerom, agar tidak menyebarkan virus tersebut agar semua diam di tempat, dengan begitu masing-masing bisa keluar dengan orang yang sehat," kata Klemen.
• Viral DPRD Maluku Tengah Ngamuk Banting Meja saat Bahas Penanganan Corona: Buang-buang Energi
Meski begitu, Klemen mengaku optimis penyebaran dan penanganan Covid-19 di Papua bisa optimal karena dari sisi angka kesembuhan cukup tinggi dan angka kematian bisa ditekan.
(Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov Papua Perpanjang Status Tanggap Darurat Penanganan Corona dan "UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 6 Mei 2020"