ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Refly Harun Bersedia Maju Pilpres 2024 jika Hasil Surveinya Paling Tinggi: Kalau Enggak, Masa Nekat

Menurut Refly Harun, dirinya bisa maju di Pilpres 2024 mendatang jika berada di puncak survei calon presiden.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun blak-blakan mengaku bersedia maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Dilansir TribunWow.com, menurut Refly Harun, dirinya bisa maju di Pilpres 2024 mendatang jika berada di puncak survei calon presiden.

Jika tidak, ia menilai peluangnya di Pilpres 2024 hanyalah mimpi.

 Bupati Boltim Balas Bupati Lumajang Mengapa Marah pada Mensos: Saya Mencak-mencak Itu Ada 2 Hal

Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Senin (11/5/2020).

"Jawabannya bersedia (maju di Pilpres 2024)," ucapnya tertawa.

Meskipun berminat, Refly mengaku cukup tahu diri.

Menurut Refly, mustahil bisa maju di Pilpres 2024 jika tak banyak orang yang menjagokannya.

"Bersedia kalau survei saya tertinggi, kalau enggak ada pendukungnya masa saya nekat, tahu diri ya," jelas Refly.

"Kalau surveinya rangking satu ya mau, tapi kalau disebut saja enggak kita harus tahu diri."

Lantas, ia pun kembali mengungkit Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya mengajukan dua calon presiden.

 Rocky Gerung Ungkap Pilihan Figur di Pilpres 2024, Sebut Hanya Oligarki Partai yang Bisa Memimpin

 Rocky Gerung Sebut Ridwan Kamil dan Ganjar akan Jadi Penantang Anies serta AHY di Pilpres 2024

Refly mengatakan, minimnya calon presiden itu merupakan dampak dari penerapan presidential threshold.

"Apalagi presidential threshold kan membatasi betul jumlah calon presiden dan wakil presiden," terang Refly.

"Yang dalam perhelatan 2014, 2019 cuma dua calon saja."

Karena adanya pembatasan calon presiden, Refly berharap presidential threshold segera dihapus dari kebijakan di Indonesia.

Meskipun menganggap presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, Refly menyebut hal itu tak seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved