ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gara-gara Nekat Buka saat Lockdown Virus Corona, 2 Hotel Ini Dirobohkan Langsung

Nigeria telah merobohkan 2 hotel yang diduga melanggar aturan lockdown untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

TRIBUN-VIDEO.COM/ Aprilia Saraswati
ILUSTRASI Lockdown atau karantina wilayah terkait pencegehan Virus Corona Covid-19 

TRIBUNPAPUA.COM - Otoritas negara bagian di Nigeria telah merobohkan 2 hotel yang diduga melanggar aturan lockdown untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Gubernur Negara Bagian Rivers, Nyesom Wike, menyaksikan langsung penghancuran Hotel Edemete dan Prodest Home pada Minggu (10/5/2020).

Ia mengatakan, operator hotel telah melanggar perintah karena hotel harus tutup selama lockdown.

Wike juga mengungkapkan, orang-orang yang positif Covid-19 telah ditemukan di seluruh negara bagian Nigeria.

Namun, dia tidak menyebut ada pengunjung positif corona yang menginap di salah satu hotel yang dihancurkan itu.

Belum Ada Vaksin Virus Corona, Achmad Yurianto: Kita Tak Bisa Arogan Lawan Covid-19

"Petugas minta suap"

Dilansir dari BBC Senin (11/5/2020), manajer kedua hotel telah ditangkap, tetapi pemilik Prodest Home membantah hotelnya dibuka.

"Hotel itu tidak beroperasi dan 70 persen staf telah diliburkan. Hanya ada 3 orang di dalam," kata Gogorobari Promise Needam dikutip dari BBC.

"(Petugas) datang dan meminta suap, mereka mengatakan akan membiarkan kami beroperasi jika kami memberi mereka uang, tetapi kami mengatakan tidak beroperasi sehingga tidak punya uang," terangnya.

Pemerintah negara bagian Rivers membantah tuduhan tersebut. Rivers hingga Senin memiliki 15 kasus aktif virus corona dan 2 pasien telah meninggal dunia.

Sementara itu di Nigeria secara keseluruhan tercatat ada lebih dari 4.300 kasus Covid-19, dengan pusat perekonomian Lagos yang terparah terkena dampaknya.

Namun lockdown yang diterapkan di sana dan di beberapa negara bagian lain, telah dicabut sebagian pada akhir Maret.

Singgung Sejumlah Negara, WHO: Negara Tertentu 'Buta' dalam Melacak Kontak Pasien Virus Corona

Dilansir dari BBC, pakar hukum mengatakan bahwa tindakan gubernur itu dapat dituntut di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved