Remaja 'Prank' Petugas Medis di RS dengan Pura-pura Kejang Terjangkit Corona: Ku Prank Ko
seorang gadis belia berinisial AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Pahrun, setiba di RSUD Tenriawaru, AR berpura-pura pingsan.
Salah satu dari rekannya menyahut bahwa lebih baik diperiksa corona karena pernah kontak dengan kakeknya yang positif Covid-19.
Mendengar hal tersebut, petugas medis kemudian mengarahkan ke ruangan pemeriksaan Covid-19 dan ditangani dengan protokol Covid-19.
Setelah diperiksa, suhu tubuhnya normal sekitar 36,9 derajat celsius. Petugas medis juga tidak menemukan gejala Covid-19.
"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.
Bahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, AR berpura-pura pingsan.
Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya.
Justru petugas medis mencium bau alkohol dari AR. Petugas berkeyakinan bahwa AR hanya mabuk dan tidak terindikasi Covid-19.
Petugas medis pun kemudian memanggil ketiga rekannya untuk membawa pulang. Ketiga temannya pun kemudian membawa AR ke mobil. Setiba di mobil AR berteriak, "Ku prank ko (saya prank kamu)".
• Ibu Korban Perkosaan Geram Anggota DPRD Sogok Rp 1 M untuk Damai: Manusia Macam Apa Itu
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil, dia teriak, 'Ku prank ko' (saya prank kamu)," ujarnya.
Pahrun mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main atau melakukan perbuatan prank pada masa pandemi Covid-19.
"Jangan main-main dengan perbuatan prank. Kasihan petugas medis yang bertugas dikerjai seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran," imbaunya.
(Kompas.com/ Kontributor Bone, Abdul Haq)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prank" Petugas Medis Kejang-kejang dan Mengaku Positif Corona, Gadis Ini Ditangkap"