Digiring ke Mapolres Gresik, Pria 50 Tahun yang Perkosa Siswi SMP hingga Hamil: Saya Bayar Pak
Berdasarkan pengakuannya, SG telah 10 kali berhubungan badan dengan korban berinisial MD (16) sejak 2019.
Terancam 15 tahun kurungan penjara
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).
AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, penyidiknya sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.
Bukti-bukti tersebut akan digunakan juga jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.
"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik.
Selama ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Diketahui aksi bejat SG yang mencabuli MD siswi 16 tahun sejak Maret 2019 hingga hamil tujuh bulan.
Berikut fakta lengkap kasus siswi SMP Gresik hamil 7 bulan hingga ditawarkan uang damai Rp 1 miliar, tapi ditolaknya hingga pelaku minta kandungan digugurkan.
1. Alasan anggota DPRR Gresik sogok korban
Kakak MD berinisial C menceritakan tujuan kedatangan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi ke rumah kontrakan orang tuanya pada Jumat (1/5/2020) siang.
Kehadiran politisi itu untuk menawarkan iming-iming uang agar laporan di Polres Gresik atas kasus dugaan persetubuhan terhadap MD dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Nur Hudi berkunjung ke rumah korban seorang diri.
Di sana, dia menemui ibu MD, IS (49).
IS mempersilakan Nur Hudi yang bertamu ke rumah kontrakannya.