Mahfud MD Jawab soal Mall Tetap Buka sementara Masjid Tidak: Itu Bukan Langgar Hukum
Pemerintah membuka kembali pusat perbelanjaan di tengah wabah Covid-19 hingga banyak orang saling berdesakan.
TRIBUNPAPUA.COM- Pemerintah membuka kembali pusat perbelanjaan di tengah wabah Covid-19 hingga banyak orang saling berdesakan.
Padahal pemerintah sebelumnya melarang solat Ied Masif berjamaah setelah sebelumnya imbauan soal beribadah di masjid juga banyak dilakukan.
Lalu muncul pertanyaan, mengapa Masjid ditutup, sementara mall justru buka?
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tapi bedanya apa? Kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, Selasa, (19/5/2020).
Sejauh ini menurut Mahfud, kekecewaan MUI terhadap keputusan pemerintah dalam penerapan PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota, bukan secara kelembagaan.
• Beras Sembako Wabah Covid-19 Berbau dan Berkutu. Warga Kabupaten Toba: Ngeri, Malah Sakit Pula Nanti

"Mungkin saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan majelis ulamanya yang mengatakan," katanya.
Misalnya mengenai adanya anggapan tempat ibadah ditutup sementara mall dibuka.
Mahfud mengatakan mall yang diperbolehkan buka adalah yang termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
"Misalnya kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," katanya.
• Sembako Covid-19 dari 20 Kg Disunat Jadi 1 Kg, DPRD Sumut Nyaris Baku Hantam dengan Petugas
Sementara itu terkait beroperasinya bandara menurut Mahfud, untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan yang menyangkut penanganan penyebaran covid-19.
"Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu," katanya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ada anomali kebijakan pemerintah dalam penanganan Virus Corona.
Di satu sisi, pemerintah dengan tegas mencegah orang untuk berkumpul di masjid melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.
Tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menghadapi masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, hingga bandara.
"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, mal, bandara, kantor dan pabrik?" kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
(Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Mengapa Mall Tetap Buka Sementara Masjid Tidak? Ini Jawaban Mahfud MD."