Samakan Masa Jokowi dan Orde Baru, Refly Harun: Kepleset Omongannya, maka Berlakulah UU ITE
Refly Harun juga secara blak-blakan menyebut suasana orde baru kini kembali terjadi di pemerintahan sekarang.
TRIBUNPAPUA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkit masa pemerintahan orde baru yang dikenal otoriter dan membatasi kebebasan berpendapat masyarakat.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun juga secara blak-blakan menyebut suasana orde baru kini kembali terjadi di pemerintahan sekarang.
Menurut Refly Harun, kini publik seolah diintai dengan Undang-undang ITE.
Hal itu disampaikan Refly Harun melalui kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020).
"Saya pernah mengalami masa kelam orde baru, waktu itu berpendapat begitu takutnya, begitu khawatirnya," kata Refly.
"Khawatir ditangkap, khawatir dipidanakan."
Refly menyatakan, suasana orde baru kini terjadi di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia pun mengungkap sejumlah tudingan yang diarahkan pada masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.
"Tapi sadar atau tidak, nuansa itu ada saat ini. Jadi seperti kita sedang diintai, kepleset omongannya maka akan berlakulah undang-undang ITE," ujar Refly.
• Singgung Rangkap Jabatan Ali Ngabalin, Refly Harun Minta Pemerintah Rombak Gaji: Jangan Dobel
"Menyebarkan kebencian, menyebarkan rasa permusuhan dan lain sebagainya."
Padahal, menurut Refly kritik sangat diperlukan agar bisa menjalankan pemerintahan secara lebih baik.
Tak hanya itu, sebagai seorang akademisi, Refly menyatakan kritik menjadi hak setiap warga negara.
"Padahal kritik dalam demokrasi adalah vitamin dan tugas intelektual, tugas akademisi adalah memberikan masukan-masukan yang berharga, yang bernas," ucap Refly.
"Kalau seandainya dia memandang bahwa ada hal-hal yang tidak benar dalam praktik penyelanggaraan negara ini, dan itu dah-sah saja sebagai hak warga negara."
Melanjutkan penjelasannya, ia pun menyinggung soal pembatalan seminar pemecatan presiden di masa pandemi Virus Corona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-refly-harun-2.jpg)