Rabu, 8 April 2026

Modus Remaja Playboy yang Perdayai 10 Siswi SMP-SMA hingga Ada yang Aborsi, Manfaatkan Statusnya

Pemuda warga Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila terhadap delapan gadis di bawah umur.

Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNPAPUA.COM - BM (19), seorang pemuda warga Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila terhadap delapan gadis di bawah umur.

Penangkapannya pada Rabu (3/6/2020) malam itu menyusul pelaporan di hari yang sama yang dibuat oleh pihak DL (16), seorang remaja putri asal Kecamatan Mojo yang menjadi salah satu korbannya.

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Miko Indrayana mengatakan, persetubuhan terhadap korban DL itu terjadi pada awal Januari 2020 dan berlangsung di sebuah rumah yang ada di Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian bermula pada tanggal 1 Januari 2020," ungkap Kapolres Miko, pada konferensi pers yang berlangsung di markas Polres Kediri Kota, Jumat (5/6/2020).

Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya selama Setahun, Sang Ibu Syok Lihat Isi Pesan Pelaku ke Korban

Tersangka mengawali aksinya dengan berkenalan kepada korban lalu membujuk rayu hingga terjadi tindak pidana persetubuhan itu.

Dari penangkapan terhadap BM itu ternyata membuka tabir baru.

Sebab, selain DL, ternyata ada 7 korban lainnya sehingga total ada 8 orang.

Semua masih di bawah umur dengan rentang usia 16 tahun sampai 17 tahun.

Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap adanya temuan para korban lainnya itu.

Kapolres mengaku, pihaknya cukup berhati-hati menangani kasus ini mengingat usia para korban yang masih di bawah umur.

Pematangan pemeriksaan nantinya akan melibatkan berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini lebih jauh.

"Kami butuh bantuan dari saksi ahli juga psikiater untuk memeriksa tersangka maupun korban," pungkas Kapolres Miko.

Kronologi Pria 19 Tahun Perdayai 10 Gadis hingga Ada yang Aborsi, Beraksi di Kost hingga Kebun

Latar belakang tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris I Gusti Agung Ananta mengungkapkan, tersangka BM melakukan aksinya dalam rentang waktu selama setahun ini, yakni mulai tahun 2019.

Modus operandi tersangka dengan mengandalkan kepiawaiannya melakukan bujuk rayu dan modal latar belakang status sosial yang cukup terpandang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved