Kamis, 16 April 2026

Modus Remaja Playboy yang Perdayai 10 Siswi SMP-SMA hingga Ada yang Aborsi, Manfaatkan Statusnya

Pemuda warga Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila terhadap delapan gadis di bawah umur.

Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Berbagai kuasanya itu diduga menjadi modalnya melakukan aksi.

"Latar belakang tersangka wiraswasta. Dia (tersangka) kan, maaf, orang terkenal di kampung," kata Ananta.

Tiap menjalankan aksinya, lanjut Ananta, tersangka BM rata-rata membutuhkan waktu selama sebulan.

Selama kurun waktu itu tersangka melakukan pendekatan dan bujuk rayu hingga terjadi pencabulan dan bahkan mayoritas persetubuhan yang berulang.

Ada dua lokasi yang kerap menjadi jujukan tersangka menjalankan aksinya, yaitu sebuah rumah kosong dan sebuah rumah milik salah satu temannya.

Teman pelaku yang berinisial RK (17) itu saat ini menjadi saksi.

Dari pengakuan tersangka, kata Ananta, semua perbuatan asusila itu dilakukan karena dorongan kepuasan seksual terhadap para korban yang berusia hampir sepantaran dengan tersangka.

Viral Kisah Driver Ojol Kena Suspend Gara-gara Kembalian Kurang Rp 200: Saya Kira Orang Itu Mengerti

Baru satu korban melapor

Ananta menegaskan, hingga saat ini, baru ada satu korban yang melapor, yakni DL (16).

Terhadap tujuh korban lainnya hingga saat ini pihaknya sebatas mendalami penyelidikan.

"Ini sifatnya, kan, laporan model B, jadi harus ada yang lapor. Kami akan mendatangi 7 korban lainnya itu," kata dia.

Ananta mengakui adanya informasi soal salah satu korban yang diduga melakukan aborsi.

Namun, itu menurutnya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh laboratorium forensik untuk memastikan itu adalah janin atau gumpalan daging.

"Jadi, saat ini terlalu prematur kalau disebut janin atau bayi," kata Ananta.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.

(Kompas.com/ Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Ini Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved