ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Remaja 16 Tahun Diperkosa 5 Pria secara Bergantian selama 2 Hari di Kos, Berawal dari Kenalan di FB

Seorang perempuan16 tahun diperkosa 5 pemuda bergantian selama dua hari di Pontianak.

Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang perempuan16 tahun diperkosa 5 pemuda bergantian selama dua hari.

Kejadian tersebut terjadi di kamar indekos pacar korban di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kronologi persetubuhan terhadap korban di bawah umur itu berawal dari kenalan dengan seorang pemuda di media sosial yang kemudian menjadi pacarnya.

Kini polisi sudah menangkap tiga pelaku, sedangkan dua pelaku masih buron.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam kasus tersebut, tiga orang pelaku telah ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

Ketiganya masing-masing berinisial EP (21), WR (20) dan NP (18).

“Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini dalam pemeriksaan mendalam. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Pria Beristri Habisi Nyawa Selingkuhan, Sakit Hati Sering Dibilang Lelaki Tak Berguna oleh Korban

Komarudin menerangkan, kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku EP berkenalan di Facebook sejak sebulan yang lalu.

Sejak saat itu, mereka saling kontak dan berpacaran. Kemudian, pada Kamis (4/6/2020), EP menjemput korban di rumah kakaknya.

“Lalu korban dibawa ke sebuah kamar indekos milik teman EP di kawasan Pontianak Barat. Ternyata di sana sudah menunggu 4 teman EP,” ucap Komarudin.

Di kamar indekos tersebut, korban tidak dipulangkan selama dua hari.

Selama waktu itu, korban dicabuli kelima pelaku secara bergantian.

Anak Bunuh Ibu karena Tak Diberi Uang Rp 20 Ribu, Pergi Ngopi setelah Habisi Nyawa Korban

Komarudin melanjutkan, sampai dengan ini, korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.

Polisi juga masih mendalami setiap keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku.

“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekap dan Cabuli Remaja Putri Selama 2 Hari, 3 Pemuda Ditangkap dan 2 Lainnya Buron

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved