Soal Kasus Novel Baswedan, Mahfud MD: Saya Nggak Boleh Ikut Urusan Pengadilan
Mahfud MD mengaku tak mau ikut campur soal tuntutan ringan penyiram penyidik KPK Novel Baswedan.
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku tak mau ikut campur soal tuntutan ringan penyiram penyidik KPK Novel Baswedan.
Diketahui 2 terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel hanya dituntut 1 tahun penjara saja.
Menurut Mahfud MD, tuntutan tersebut adalah kewenangan kejaksaan.
"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD seusai rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2020).
Mahfud menegaskan, dirinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.
"Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tandasnya.
• Novel Baswedan soal Penyerangan terhadap Dirinya: Itu Penganiayaan yang Paling Lengkap
Tuntutan satu tahun penjara kepada kedua pelaku, kata dia, kejaksaan tentu mempunyai alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya.
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
• Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Komisi III DPR: Mencederai Keadilan dan Akal Sehat
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ikut membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan"