John Kei Terancam Hukuman Mati karena Insiden dengan Nus Kei, padahal Belum 1 Tahun Bebas Bersyarat
Kelompok John Kei kembali berulah dengan mendatangi rumah Nus Kei yang berada di perumahan Green Lake City cluster Australia.
TRIBUNPAPUA.COM - John Kei, belum genap satu tahun bebas bersyarat pada bulan Desember 2019 lalu, kini kembali berulah dalam kasus kriminalitas.
Diketahui sebelumnya, John Kei divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono atau Ayung (45) pada Januari 2012 silam.
Dilansir TribunWow.com, kini John Kei diduga kuat menjadi otak di balik pembacokan dan penembakan di dua lokasi, yakni di Cengkareng Jakarta Barat dan kompleks Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Bahkan pada insiden pembacokan yang dilakukan oleh kelompok John Kei di Cengkareng mengakibatkan satu orang tewas, yakni berinisial ER (45).
Belum puas, kelompok John Kei kembali berulah dengan mendatangi rumah Nus Kei yang berada di perumahan Green Lake City cluster Australia.
Pelaku yang diperkirakan berjumlah 15 orang itu merusak fasilitas rumah Nus Kei, termasuk dua mobilnya yang terparkir, yakni Sedan Yaris dengan nomor polisi B 8669 LJ dan mobil lain berpelat B 16 Kei.
• Soal Misteri Keberadaan Nus Kei seusai Kelompok John Kei Serang Rumahnya, Polisi: Sudah Dipanggil
Tidak hanya itu, dalam insiden tersebut, pelaku juga melukai seorang ojek online yang terkena tembakan.
Termasuk juga menabrak security yang berjaga di pintu gerbang.
John Kei akhirnya berhasil diringkus di kediamannya beserta anak buahnya sekitar 25 orang, setelah dilakukan penggrebekan di perumahan Tytyan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Dalam penggrebekannya itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah dan 3 buah anak panah.
Serta ditemukan juga 2 buah stik baseball, 17 buah HP dan 1 buah dekoder hikvision.
Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti yang dikutip TribunWow.com dari Wartakotalive.com.
Pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa dan diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya tersebut, John Kei beserta anak buahnya yang terlibat dalam insiden terhadap Nus Kei terancam hukuman mati.
Dikutip dari Kompas.com, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.
• Tewas di Tangan Anak Buah John Kei, Korban Pembacokan di Cengkareng adalah Kelompok Nus Kei,