Detik-detik Pembunuhan Wanita oleh 2 Rekannya di Mobil, Pelaku Pakai Audio untuk Kode Penyerangan
Suara kencang audio musik di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih menjadi kode kedua tersangka untuk membunuh Vina Aisyah.
TRIBUNPAPUA.COM - Rekonstruksi proses pembunuhan terhadap Vina Aisyah (20), gadis muda asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur digelar Polres Mojokerto.
Dalam reka ulang kejadian tersebut terungkap kode kedua tersangka menghabisi nyawa Vina Aisyah.
Reka ulang kejadian diperankan langsung kedua pelaku yaitu Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Suara kencang audio musik di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih menjadi kode kedua tersangka untuk membunuh Vina Aisyah.
• Sekolah Calon Perwira AD di Bandung Jadi Klaster Corona, Ratusan Siswanya Positif Covid-19
Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto juga menghadirkan JPU dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekaligus kuasa hukum tersangka yang dilaksanakan di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Tersangka Mas'ud memberi kode yakni akan mengencangkan volume audio musik mobil sebagai tanda agar tersangka Rifat mengeksekusi korban yang diperagakan pada adegan reka ulang nomor 02.
Kedua tersangka menyusun skenario pembunuhan di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (21/6/2020) malam.
Tersangka mempersiapkan kain sarung dan kaus hitam diletakkan di sarung kursi penumpang serta tongkat besi (baton stick) yang sudah disiapkan di holder pintu depan mobil pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
Kedua tersangka mengendarai mobil bersama korban melewati Jalan Tol Gempol-Malang yang kondisinya sudah mulai petang menjelang malam.
Pada adegan reka ulang nomor 10, tersangka Mas'ud mengobrol dengan korban bermaksud menagih utang sekitar Rp 40 juta.
• Pria yang Bakar Mantan Istri dan 3 Anaknya Sempat Dihajar Warga, namun Dilepas dan Pelaku Kabur
Mas'ud sempat terlibat pertengkaran dengan korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang.
Kendaraan mobil yang mereka tumpangi melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di jalur lambat Jalan Tol Gempol-Malang.
Gagal menagih utang, tersangka Mas'ud mengencangkan volume audio tanda untuk tersangka Rifat menghabisi korban.
Pada adegan reka ulang nomor 11, musik didengar kencang bersamaan tersangka Rifat mengambil kain sarung langsung menutup kepala korban dari arah belakang.
Dia menjerat leher korban memakai tali tambang plastik warna hijau yang panjangnya sekitar satu meter.
Saat itu, korban berupaya melepaskan diri dengan kedua tangannya memegang pada bagian leher dan kedua kakinya meronta-ronta.
Tersangka Mas'ud mengambil tongkat besi atau baton stick dengan tangan kiri langsung memukul kepala hingga korban sekarat.
Korban tewas mengalami luka parah di bagian kepala di dalam mobil Daihatsu Ayla yang melaju di Jalan Tol Singosari Malang.
"Tersangka Mas'ud mengambil kunci motor korban di saku celana sebelah kanan dan barang berharga seperti handphone pada adegan reka ulang nomor 13," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu (8/7/2020).
