ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bantah Pesan Berantai soal Denda bagi Warga Tak Bermasker, Ganjar: Tak Tega Kasih Denda Sebanyak Itu

Pesan berantai yang mencatut nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan penilangan bagi warga yang tidak bermasker beredar luas.

KOMPAS.COM/NAZAR NURDIN
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. 

TRIBUNPAPUA.COM - Pesan berantai yang mencatut nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan penilangan bagi warga yang tidak bermasker beredar luas baru-baru ini.

Pesan berantai yang dimaksud tersebar di grup WhatsApp dan sempat membuat resah masyarakat Jawa Tengah.

Dalam pesan tersebut terdapat kejanggalan pada bagian e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar.

Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menghadiri acara Halaqoh Kyai Santri Tentang Pencegahan Terorisme di Hotel Grand Syahid Salatiga, Sabtu (14/9).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menghadiri acara Halaqoh Kyai Santri Tentang Pencegahan Terorisme di Hotel Grand Syahid Salatiga, Sabtu (14/9). ((KOMPAS.com/HUMAS PEMPROV JATENG))

Solo Disebut Zona Hitam Virus Corona, Ganjar: Yang Ngomong Siapa?

Berikut pesan berantai tersebut:

Sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Jateng akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum terhitung mulai tanggal 27 Juli sampai dengan 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp150.000.

Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Pengecualian jika sedang pidato, sedang makan/minum, sedang olahraga kardio tinggi (olahraga jogging untuk perkuat jantung/paru-paru), sedang sesi foto sesaat.

Proses tilang berdenda ini dan kuitansi akan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/handai taulan masing-masing.

Bila di lapangan terjadi penilangan terhadap kita ataupun keluarga tidak perlu ngotot ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Walaupun instruksi Gubernur tentang denda berlaku nanti tanggal 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari sekarang kita membiasakan untuk disiplin lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tidak kaget lagi.

Ada Dangdutan dan Gowes Massal, Ganjar Langsung WhatsApp Bupati Brebes: Saya Lihat Videonya, Bahaya

Sementara itu, Ganjar mengaku tidak mengetahui siapa yang mencatut namanya d idalam pesan berantai yang menginstruksikan penerapan denda tilang kepada warga tidak bermasker.

Ganjar memastikan, informasi denda bagi warga tidak bermasker itu bukan dari dirinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved