Muncikari 17 Tahun di Babel Ditangkap setelah Dijebak Polisi, Sediakan PSK yang Masih SMP
EL (17) seorang muncikari di Bangka Belitung (Babel) resmi menjadi tersangka karena menyediakan PSK anak di bawah umur.
TRIBUNPAPUA.COM - EL (17) seorang muncikari di Bangka Belitung (Babel) resmi menjadi tersangka karena menyediakan PSK anak di bawah umur.
EL tertangkap di sebuah penginapan bernama GZ di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (15/7/2020).
Ia ditangkap bersama tiga perempuan yang merupakan PSK yang disediakan olehnya yakni AN (21) seorang ibu rumah tangga, BN (16) seorang siswi SMP, dan M (17).
"El diduga sebagai muncikari yang kita tetapkan sebagai tersangka tiga orang lainnya termasuk dua PSK sebagai saksi kasus ini," kata Dir Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Budi Hermawan, dikutip dari BANGKAPOS.com, Jumat (17/7/2020).
Budi mengatakan tiga orang lainnya kini ditetapkan sebagai saksi atas kasus prostitusi anak di bawah umur itu.
• Viral Video Sekelompok Siswi Seberangi Sungai Deras untuk ke Sekolah, Ada yang Nyaris Terseret Arus

Dijebak Pemesan Jasa Prostitusi
Penangkapan EL bermula ketika Tim Unit PPA Subdit IV Ditkrimum Polda kepulauan Babel mendapat informasi soal adanya aktivitas prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan pihak Tim Subdit IV Ditkrimum Polda Kep Babel mencoba menjebak EL lewat pura-pura menjadi pemesan layanan prostitusi tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/7/2020), setelah kesepakatan harga tercapai, kedua PSK yang dipesan selanjutnya diantarkan oleh EL kepada informan polisi yang berperan sebagai pemesan.
Setelah pemesan jasa PSK menerima langsung pesanannya, barulah uang transaksi dibayarkan kepada EL.
• Tak Punya TV dan Ponsel untuk Anaknya Belajar di Rumah Selama Pandemi, Maria: Untuk Makan Saja Susah
"Dua PSK diantar ke kamar 207 dan 210 dan uang transaksi mereka terima," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi.
"Kejadian berawal dari transaksi yang dilakukan EL dengan pemakai jasa PSK (informan) yang disepakati biaya untuk 1 PSK Rp 1,5 juta dan jasa untuk pelaku Rp 600.000. Total uang yang harus diserahkan Rp 2,1 juta," kata Maladi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Setelah ditangkap di tempat, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta, ponsel bermerek Vivo berwarna merah, dan sebuah tas warna hitam.
"Pelaku kita jerat dengan Undang undang perlindungan anak," ujar Maladi.
Tak Tahu Ada Anak-anak Masuk