ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Keluarga Napi Protes Lapor Ombudsman, Nasi Bungkus Isi Gulai Jengkol yang Dititipkan Tak Diantarkan

peristiwa tersebut berawal saat dirinya mengamankan nasi bungkus berisi gulai jengkol yang akan dikirim LN ke keluarganya di dalam lapas.

The Guardian via Kompas.com
ilustrasi penjara 

TRIBUNPAPUA.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, Suroto dilaporkan ke Ombudsman Sumbar oleh seorang keluarga warga binaan berinisial LN (45).

Suroto lantas menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat dirinya mengamankan nasi bungkus berisi gulai jengkol yang akan dikirim LN ke keluarganya di dalam lapas pada 9 Juli 2020 lalu.

"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk. Sementara dua lagi tidak boleh. Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," kata Suroto.

Keesokan harinya, LN datang dan memprotes kejadian tersebut.

Tak hanya protes, pada 12 Juli 2020, LN mengadu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.

LN mengadukan adanya dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.

"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut. Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.

Calon Pengantin Tewas Dianiaya Tetangga di Depan Rumah, Saksi Ungkap Sosok Pelaku: Sering Bermasalah

Keterangan keluarga napi

LN mengatakan, dirinya merasa telah mengirim tiga nasi bungkus untuk keluarganya di dalam lapas.

Namun, ternyata hanya satu bungkus yang diberikan.

"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai. Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020).

Dirinya juga terkejut setelah mendengar keluarganya di dalam lapas di masukan ke strap sel dan diancam tidak mendapat remisi dan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.

"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.

Sementara itu, Suroto menjelaskan, keluarga LN tersebut merupakan napi kasus korupsi, sehingga tidak mendapatkan remisi.

Warga Geger Temukan Kerangka Jasad Terikat di Pohon, Keluarga Sebut Korban Hilang saat Ambil Laundry

"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara, tentu tidak mendapat remisi," kata Suroto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved