ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tengah Dirawat di Kamar VVIP Rumah Sakit, Napi Ini Terpergok Racik Narkoba dengan Bantuan Kurir

Seorang napi memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi rumah sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat.

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNPAPUA.COM - Polsek Sawah Besar menangkap narapidana rutan Salemba berinisial AU (42) dan kurir ekstasi, MW (36) yang memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi rumah sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat.

AU dibantu MW (36) setiap kali memproduksi ekstasi di dalam ruangan perawatan itu.

"Jadi tersangka MW yang merupakan kurir itu juga ikut serta membuat narkoba bareng oleh AU," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Bahkan, AU mendapatkan pembuatan ekstasi melalui MW yang membeli secara online.

"Dari hasil interogasi keterangan AU ini alat itu pakai kurir, si MW itu. Ada beberapa alat yang dipesan secara online. Karena itu MW sering ke situ (rumah sakit)," kata Eliantoro.

Menurut Eliantoro, saat ini anggotanya masih mendalami peran kedua tersangka. Pendalaman juga menagrah pada peredaran ekstasi yang telah mereka buat.

"Itu masih mendalami. tim masih periksa terus. kita masih cari tahujalur penjualan kemana saja. Saat ini yang jelas dia menjual satu paket isi 60 butir itu Rp 3 jutaan," katanya.

Kebiasaan Warga di Jepang yang Tak Masuk Akal Ini Buat Polisi Kewalahan, hingga Ada Warga yang Tewas

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat polisi terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.

Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.

Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah ke AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika Lapas Salemba.

AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung.

Namun di tengah perawatan atas keluhan sakitnya, AU justru membuat narkoba.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, sebuah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved