Tengah Dirawat di Kamar VVIP Rumah Sakit, Napi Ini Terpergok Racik Narkoba dengan Bantuan Kurir
Seorang napi memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi rumah sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Rutan Salemba Dibantu Kurir Racik Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit"