ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkap pembunuhan sadis sekeluarga saat jumpa pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Tragedi pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengundang rasa pilu warga.

S (43) dan istrinya SH (36) serta kedua anaknya yang masih berusia 9 dan 5 tahun, R dan D, dibunuh oleh tetangganya sendiri, HT (41).

Dari keterangan polisi, HT bukanlah orang yang baru saja dikenal S, bahkan bisa disebut sahabat dekat keluarga tersebut.

Namun, menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, HT diduga ingin memiliki mobil Avanza milik korban untuk membayar utang.

"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.

Menurut Bambang, HT diduga sempat menggadaikan mobil korban tersebut.

Viral Sosok Pelaku Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Baki, Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Korban

Tercium bau busuk 

Warga lalu mencoba memeriksa rumah S.

Saat itu, warga melihat keluarga S telah tewas.

Keempat jasad ditemukan di beberapa tempat.

Melihat hal itu, warga segera melapor ke polisi.

Dari kondisi jasad korban, diperkirakan jasad telah meninggal selama 3 hari.

"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Bambang.

Terancam penjara seumur hidup

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi, polisi segera meringkus pelaku HT.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved