Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUNPAPUA.COM - Tragedi pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengundang rasa pilu warga.
S (43) dan istrinya SH (36) serta kedua anaknya yang masih berusia 9 dan 5 tahun, R dan D, dibunuh oleh tetangganya sendiri, HT (41).
Dari keterangan polisi, HT bukanlah orang yang baru saja dikenal S, bahkan bisa disebut sahabat dekat keluarga tersebut.
Namun, menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, HT diduga ingin memiliki mobil Avanza milik korban untuk membayar utang.
"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.
Menurut Bambang, HT diduga sempat menggadaikan mobil korban tersebut.
• Viral Sosok Pelaku Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Baki, Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Korban
Tercium bau busuk
Warga lalu mencoba memeriksa rumah S.
Saat itu, warga melihat keluarga S telah tewas.
Keempat jasad ditemukan di beberapa tempat.
Melihat hal itu, warga segera melapor ke polisi.
Dari kondisi jasad korban, diperkirakan jasad telah meninggal selama 3 hari.
"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Bambang.
Terancam penjara seumur hidup
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi, polisi segera meringkus pelaku HT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kapolres-sukoharjo-akbp-bambang-yugo-pamungkas-mengungkap-pembunuhan-sadis.jpg)