Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUNPAPUA.COM - Tragedi pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengundang rasa pilu warga.
S (43) dan istrinya SH (36) serta kedua anaknya yang masih berusia 9 dan 5 tahun, R dan D, dibunuh oleh tetangganya sendiri, HT (41).
Dari keterangan polisi, HT bukanlah orang yang baru saja dikenal S, bahkan bisa disebut sahabat dekat keluarga tersebut.
Namun, menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, HT diduga ingin memiliki mobil Avanza milik korban untuk membayar utang.
"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.
Menurut Bambang, HT diduga sempat menggadaikan mobil korban tersebut.
• Viral Sosok Pelaku Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Baki, Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Korban
Tercium bau busuk
Warga lalu mencoba memeriksa rumah S.
Saat itu, warga melihat keluarga S telah tewas.
Keempat jasad ditemukan di beberapa tempat.
Melihat hal itu, warga segera melapor ke polisi.
Dari kondisi jasad korban, diperkirakan jasad telah meninggal selama 3 hari.
"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Bambang.
Terancam penjara seumur hidup
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi, polisi segera meringkus pelaku HT.
Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.
• Bunuh Sadis Satu Keluarga di Antaranya 2 Bocah, Pelaku Ambil Mobil Korban dan Dijual Rp 82 Juta
"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dimakamkan satu liang lahat
"Tadi dari rumah sakit selesai otopsi langsung dibawa ke makam. Tidak dibawa ke rumah duka," kata Setio seusai mengikuti prosesi pemakaman jenazah korban, Sabtu.
• Mayat Satu Keluarga Bergelimpangan Dalam Rumah, Bocah 10 dan 6 Tahun Ikut Terbunuh
Setio menjelaskan, keempat jenazah dimakamkan di di Dusun Curidan. Hal itu atas permintaan keluarga duka.
"Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata dia.
(Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kapolres-sukoharjo-akbp-bambang-yugo-pamungkas-mengungkap-pembunuhan-sadis.jpg)