ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Curi Rp 30 Juta di Minimarket, Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi seusai Pakai Uangnya untuk Foya-foya

He alias Anto (20), kini harus mendekam di kantor polisi usai merampok uang sebesar Rp 30 juta di sebuah minimarket Jalan Baji Gau, Makassar.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNPAPUA.COM - He alias Anto (20), kini harus mendekam di kantor polisi usai merampok uang sebesar Rp 30 juta di sebuah minimarket Jalan Baji Gau, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2020) pagi.

Kapolsek Mamajang AKP Ivan Wahyudi mengatakan, Anto pada akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mamajang pada Selasa (25/8/2020) pagi.

Anto menyerahkan dirinya setelah polisi mendatangi tempat tinggalnya dan menemui keluarga serta Ketua RT di lingkungan tempatnya tinggal.

"Sebelum kita lakukan upaya paksa, kita sudah koordinasi memang dengan keluarganya sampai menyerahkan diri," kata Ivan saat konferensi pers di Mapolsek Mamajang, Selasa siang.

Anak Bunuh Ibu di Temanggung, Pelaku Mengaku Dengar Bisikan: Seolah Menuntun Saya untuk Membunuh

Saat mendatangi Polsek, Anto hanya menyerahkan uang sebesar Rp 5,85 juta.

Modus Anto dalam membobol brankas minimarket dengan berpura-pura ingin buang air kecil di toilet.

Namun, Anto yang merupakan mantan karyawan di minimarket itu langsung naik ke lantai 2 dan menemukan kunci brankas tempat penyimpanan uang.

Dari sini, Anto kemudian mengambil uang senilai Rp 30 juta.

Robohkan Rumah saat Tahu Suami Selingkuh, Seorang Istri di Madiun: Saya Diusir Tak Boleh Menempati

Aksi Anto dilakukan hanya dalam sekitar 38 detik sesuai rekaman CCTV minimarket yang dijadikan sebagai alat bukti penyidik.

"Dulunya pelaku ini juga kerja di minimarket jadi paham situasi dan kondisi jam-jam sibuk dan sepi. Tahu kapan pergantian kerja karyawan, kebanyakan dilakukan pagi hari," ujar Ivan.

Ivan mengatakan, Anto memang merupakan pencuri spesialis barang di toko-toko yang ada di Kota Makassar.

Sebelum mencuri pada 21 Agustus 2020, Anto juga mencuri barang di minimarket pada 15 dan 17 Agustus 2020 di lokasi berbeda.

Anto pun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Ivan.

(Kompas.com/Kontributor Makassar, Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Curi Rp 30 Juta dari Brangkas Minimarket, Pria ini Serahkan Dirinya ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved