Senin, 20 April 2026

Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri, Ini Nasib Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uangnya

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, berujung penghentian

(KOMPAS.com/Firda Zaimmatul Mufarikha)
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (tengah) saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, berujung penghentian perkara.

Diketahui Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) kemarin.

"Sesuai ketentuan KHUP, tindak pidana itu dihentikan, karena tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum,"ucap Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).

Nantinya kata Asep, penyidik yang menangani perkara Tri akan membuat telaahan, dan membuat permohonan penghentian kasus.

Mengenai barang bukti yang disita, penyidik pun akan melakukan analisa.

Apakah nanti akan disita, dilelang, dirampas Negara atau dikembalikan.

"Nanti penyidik yang akan memutuskan. Kami masih menunggu analisa penyidik mengenai status barang bukti yang disita," jelasnya.

Sebelum Bunuh Diri di Toilet Kejaksaan, Eks Kepala BPN Bali Minta Pengacaranya Ambilkan Benda Ini

"Barang yang disita, berupa kendaraan sekitar 12 unit, tanah 14 lokasi. Dan perlu diketahui, tanah dan kendaraan yang disita adalah temuan dari penyidik," imbuh Asep.

Mengenai aset berupa tanah di Lubuk Linggau seluas 250 hektar yang sebelumnya diinformasikan diserahkan Tri.

Menurut Asep tidak jadi diserahkan oleh yang bersangkutan.

"Tanah 250 hektar yang informasi mau diserahkan Tri, setelah kami tunggu ternyata tidak diserahkan. Kami mendapat informasi tanah itu belum clear and clean, karena masih atas nama koperasi. Tentu kami tidak mau menerima masalah ini. Sampai peristiwa kemarin tidak ada penyerahan tanah tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Asep, kemudian Tri menawarkan lagi akan menyerahkan tanah di Lombok.

Namun di tolak oleh tim penyidik kejaksaan.

Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali, Sempat Pulang sebelum Pemeriksaan Selesai

"Kami tolak, karena itu berbentuk saham yang nilainya bersangkut paut dengan perusahaan. Jadi bukan atas nama Tri. Kami harapkan penyerahan aset itu sudah clean and clear, tidak tersangkut kasus apapun dan tidak tersangkut kepemilikan apapun," terangnya.

Dari perkaranya itu, berdasarkan analisis dari PPATK, untuk gratifikasi berbentuk uang kemudian ditingkatkan ke TPPU.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved