ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengakuan Pria yang Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun di Kebun, Polisi: Pelaku Dendam ke Ibu Korban

Polisi menangkap pelaku yang membunuh dan memperkosa bocah 10 tahun yang jasadnya ditemukan di perkebunan karet.

(HANDOUT)
Lokasi ditemukannya IC bocah 10 tahun di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. 

TRIBUNPAPUA.COM - Polisi menangkap pelaku yang membunuh dan memperkosa bocah 10 tahun yang jasadnya ditemukan di perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, Sabtu (29/9/2020) lalu.

Pelaku yakni berinisial AW (18), seorang pelajar yang tak lain adalah keluarga dekat korban.

Dikutip dari TribunSumsel.com, Kapolsek Nibung AKP Denhar mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban yakni tersangka AW.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AW. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala belakangnya dengan menggunakan kayu.

"Pelaku ini juga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal," katanya, melalui pesan singkat, Senin (28/9/2020).

Soal Kasus Penembakan Pendeta di Intan Jaya Papua, Pemerintah akan Usut: Tak Bisa Dibiarkan

Motifnya Dendam

Kata Denhar, berdasarkan pengakuan tersangka. Motif pembunuhan ini dilatar belakangi dendam terhadap ibu korban.

Pasalnya, AW pernah kepergok mencuri di rumah korban.

"Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban, karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," katanya dikutip dari TribunSumsel.com.

Setelah dialami, lanjut Denhar, ternyata antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, meskipun tidak terlalu dekat.

"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, AW dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan berumur 10 tahun inisial IC di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di dalam kebun.

Niat Menjemput Penyewa Mobil, Pengusaha Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dalam Sumur

Kapolsek Nibung AKP Denhar mengatakaan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved