ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Operasi Zebra 2020 akan Digelar Mulai Senin 26 Oktober, Cek 3 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUTRASi - Polisi mengatur lalu lintas 

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Operasi Zebra 2020 Digelar Mulai Senin 26 Oktober di Jakarta, Melawan Arus Ditilang Rp 500.000

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved