Polisi Sebut Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB akan Dijerat Pidana Umum: Tak Bisa Ditawar
Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra mengatakan, Bripka JH diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu sudah sering dilakukan. Hanya saja pengungkapannya baru bisa dilakukan sekarang.
Baca juga: Keterlibatan Oknum TNI-Polri Pasok Senjata KKB, Kelompok Egianus Kogoya Pernah Pamer Ribuan Amunisi
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.
Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih menyelidiki pelaku.
"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.
(Kompas.com/Dhias Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB Akan Dijerat Pidana Umum