ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi Sebut Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB akan Dijerat Pidana Umum: Tak Bisa Ditawar

Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra mengatakan, Bripka JH diproses sesuai hukum yang berlaku.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Kombes Godhelp C. Mansnembra 

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu sudah sering dilakukan. Hanya saja pengungkapannya baru bisa dilakukan sekarang.

Baca juga: Keterlibatan Oknum TNI-Polri Pasok Senjata KKB, Kelompok Egianus Kogoya Pernah Pamer Ribuan Amunisi

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.

Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.

Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih menyelidiki pelaku.

"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.

(Kompas.com/Dhias Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB Akan Dijerat Pidana Umum

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved