Ibu Hamil Dinyatakan Positif Covid-19 setelah Rapid Test, Ditolak Melahirkan di 4 Rumah Sakit
Seorang ibu hamil berinisial RH dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test, bukan tes swab.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang ibu hamil berinisial RH dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test, bukan tes swab.
Akibatnya, ia ditolak melahirkan di empat rumah sakit di Lampung.
RH kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali pada rumah sakit tersebut.
Sebab, menurutnya pernyataan dokter tersebut dinilai janggal, karena ia dinyatakan positif setelah menjalani rapid test, bukan tes swab.
Berawal dirujuk ke RS karena riwayat keguguran
Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.
Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.
"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.
Baca juga: Positif Covid-19, Dokter yang Telah Ambil Swab 6.000 Pasien di Padang: Saya Ikhlas untuk Semuanya
Rapid test, tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19
Di Rumah Sakit Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.
Petuga medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan rapid test.
Ia pun sempat diberikan obat menurunkan tensi serta antikejang.
Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan ia positif terinfeksi Covid-19.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengaku dokter dan dengan keras menyampaikan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.
Meski pihak keluarga telah meminta penjelasan lantaran RH hanya menjalani rapid test dan bukan tes swab, dokter tetap kukuh dengan pernyataannya.